We Make People Fly
experience

Informasi Terkini Lion Air Terkait COVID-19

Lion Air terus mendampingi Anda dalam menghadapi dampak pandemik.

Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh bagi Anda dalam menghadapi situasi saat ini. Kesehatan dan keselamatan Anda selalu menjadi bagian paling penting bagi kami dan kami melakukan yang terbaik dalam membantu Anda menyesuaikan diri dengan rutinitas baru menghadapi COVID-19.

 

Pencegahan dalam Kesehatan dan Keselamatan

Kesehatan dan keselamatan Anda selalu menjadi prioritas utama kami. Kami telah meningkatkan perhatian kami terhadap perawatan dan kebersihan armada pesawat dan seluruh prosedur operasional kami.

  • Selama penerbangan
    • Meningkatkan prosedur kebersihan harian bagi armada pesawatuntuk memastikan kebersihan selama penerbangan.
    • Mengganti filter HEPA untuk armada pesawat yang membawa penumpang dengan dugaan kasus COVID-19.
    • Memenuhi syarat sterilisasi sebagaimana dibutuhkan.
  • Check-in, ruang tunggu, keberangkatan
    • Memastikan kebersihan dengan standar tinggi.
    • Memberlakukan social distancing.

 

Perubahan Jadwal Penerbangan dan Kebijakan Refund

Dengan meningkatnya kasus COVID-19, banyak negara termasuk Indonesia memperketat aturan penerbangan. Tindakan ini dilakukan sebagai respon dan kepatuhan terhadap rekomendasi kesehatan serta aturan dari pemerintah Indonesia, organisasi kesehatan dunia, dan otoritas lain yang relevan. Kami melakukan tinjauan harian dan akan memberikan update secara berkala kepada penumpang jika terjadi perubahan.

Pembatalan Penerbangan

Dalam situasi dimana kami terpaksa membatalkan penerbangan, kami akan melakukan yang terbaik untuk menginformasikan kepada Anda secara cepat agar Anda dapat membuat rencana penerbangan alternatif. Pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan akan dikirim melalui pesan teks atau e-mail, serta melalui website kami.

Seluruh penerbangan tertulis di bawah ini akan ditunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan:

Domestik
IndonesiaJayapura
Merauke
Internasional
TiongkokSeluruhnya
MalaysiaKuala Lumpur
Penang
Saudi ArabiaJeddah
Medina
SingapuraSingapura

Kebijakan Refund

Kami memahami bahwa Anda mungkin tidak dapat bepergian sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Berikut kebijakan khusus kami:

  1. Berlaku untuk penerbangan Lion Air (JT-990), Batik Air (ID-938) dan Wings Air (IW-513).
  2. Kebijakan pembatalan tiket:
    1. a. Mengirimkan permohonan Refund ke https://www.lionair.co.id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian
    2. b. Pengembalian 100% dari nilai harga tiket, kedalam bentuk Voucher.
    3. c. Masa berlaku voucher adalah 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan.
  3. Perubahan jadwal dan perubahan route:
    1. a. Maksimum 2 kali perubahan jadwal, sebelum merubah tiket (kecuali Agent portal dan Website).
    2. b. Dibebaskan dari biaya perubahan/ No Change fee .
    3. c. Biaya selisih dibayarkan, kecuali untuk kelas pembukuan dan rute dari Airlines yang sama.
    4. d. Reroute hanya berlaku untuk Titik asal/ keberangkatan yang sama, dengan Airlines yang sama.
  4. Service tambahan:
    1. a. Tiket bagasi yang belum dipergunakan, masih berlaku untuk penerbangan yang akan datang (jika ada).
    2. b. Pelanggan dengan tiket kursi berbayar akan diatur ulang sesuai ketersediaan alokasi kursi. .
    3. c. Semua nomor dokumen Ancillaries harus disimpan dan ditunjukkan ke Airlines (jika dibutuhkan).

Penjadwalan ulang dan pembatalan penerbangan dapat dilakukan melalui website kami > Lion Air > Ubah Jadwal Penerbangan. Pelanggan yang melakukan pemesanan melalui travel agent dapat menghubungi pihak travel agent untuk bantuan lebih lanjut.

 

Perizinan Khusus Penerbangan

Lion Air Group (Batik Air / Lion Air / Wings Air) mendapatkan perizinan khusus penerbangan (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melayani pelaku bisnis / usaha yang bukan dalam rangka “mudik” serta tujuan operasional lainnya merujuk kepada PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Angkutan Udara Idul Fitri Periode 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah) yang wajib memenuhi protocol penanganan Covid-19  untuk keperluan :

  1. Operasional pengangkutan kargo;
  2. Melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan;
  3. Operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia;
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat seperti :
    • Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
    • Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
    • Pelayanan kesehatan dasar dan darurat
    • Pelayanan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
  5. Layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan Pelajar/Mahasiswa;
  6. Pengangkutan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  7. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga/perusahaan pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan :
    • Pelayanan kebutuhan dasar
    • Pelayanan pendukung layanan dasar
    • Pelayanan fungsi ekonomi penting
  8. Perjalanan orang yang bekerja, bisnis/usaha non perusahaan / instansi pemerintah dan swasta yang melakukan perjalanan pekerjaan dan atau usaha yang bukan dalam rangka “mudik” atau pulang kampung, sesuai dengan pengertian pelaku usaha yang disampaikan melalui Siaran Pers Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada tanggal 27 April 2020.

Pengguna jasa penerbangan untuk penerbangan khusus / pengecualian (exemption flight) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi surat pernyataan sebagai pernyataan bahwa perjalanannya bukan merupakan Perjalanan Mudik / Pulang Kampung. Surat pernyataan dapat diunduh di sini dan wajib diisi sebelum melaporkan keberangkatannya.
  2. Melampirkan surat asli dan menyerahkan salinan (copy) Surat Keterangan Perjalanan dari Perusahaan / Instansi dan Rencana Perjalanan (jadwal berangkat, jadwal pada saat di daerah penugasan, dan jadwal waktu kepulangan) sebagai penugasan kerja / dinas dan bukan merupakan Perjalanan Mudik / Pulang Kampung yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor/Pejabat Setingkat Eselon 2 untuk ASN, TNI dan Polri pada saat melaporkan keberangkatannya.
  3. Melampirkan surat asli dan menyerahkan salinan (copy) Surat Keterangan kesehatan bebas COVID-19 dari Rumah Sakit setempat melalui metode Rapid Test/PCR/Swab Test dengan hasil negatif pada periode maksimum 7 hari setelah hasil test keluar.
  4. Melampirkan surat asli dan menyerahkan salinan (copy) Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat untuk calon penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
  5. Melampirkan dan menyerahkan salinan (copy) Surat Rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
  6. Melampirkan dan menyerahkan salinan (copy) Surat Keterangan Kematian dari tempat duka untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
  7. Melampirkan dan menyerahkan Salinan (copy) Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Imigran atau Perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) untuk perjalanan repatriasi.
  8. Melampirkan dan menyerahkan Surat Keterangan dari sekolah atau universitas (untuk pelajar dan mahasiswa repatriasi) dari Luar Negeri.
  9. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau form Health Alert Card (HAC) baik secara offline maupun secara online dengan meng-unduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis Android atau melalui website http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis IOS.
  10. Pengguna jasa penerbangan wajib melaporkan keberangkatannya secara langsung (tidak boleh diwakilkan) paling lambat 90 menit sebelum waktu keberangkatan untuk menjalani protocol kesehatan dan pemeriksaan dokumen.
  11. Khusus untuk Pelaku Bisnis / Usaha Logistik dan pekerja yang tidak memiliki instansi / perusahaan serta perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib memiliki reservasi atau tiket kepulangan sebelum tanggal 24 Mei 2020.

 

Hubungi Lion Air: Selalu Ada untuk Anda

Customer service kami bekerja sepanjang waktu untuk melayani Anda. Jika Anda membutuhkan bantuan, silakan menghubungi:

 

Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia