We Make People Fly

Ketentuan Rapid Test

KETENTUAN LAYANAN RAPID TEST LION AIR GROUP

 

  1. Rapid Test adalah metode uji kesehatan skrining awal yang dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit virus (khususnya covid-19) atau tidak.
  1. Layanan Rapid Test Lion Air Group dapat dilakukan di Klinik Lion Air Medika dan fasilitas kesehatan (faskes)/ Laboratorium terdaftar yang bekerja sama dengan Lion Air Group di seluruh Indonesia dengan sebelumnya memiliki Voucher Rapid test.

 

  1. Lokasi dan jam layanan tiap – tiap faskes dapat dilihat melalui https://www.lionair.co.id/lokasi-rapid-test-antigen
  1. Ketentuan umum Layanan Rapid Test:

    4.1 Hanya berlaku untuk pemegang Tiket salah satu maskapai Lion Air group

    4.2 Voucher layanan Rapid test hanya tersedia di rute tertentu

    4.3 Voucher layanan Rapid Test seharga yang tercantum pada Website dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    4.4 Voucher Rapid Test tersedia hingga 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan.

    4.5 Pembelian layanan rapid test dapat dilakukan melalui:

     

    Bersamaan dengan tiket

    Setelah memiliki tiket

    Website

    Website

    Travel Agent

    Travel Agent

    Kantor perwakilan Lion Group

    Kantor perwakilan Lion Group

    Call Center

    -

    4.6 EMD Rapid Test yang sudah digunakan untuk pemeriksaan di Klinik tidak dapat di refund.

    4.7 Refund EMD Rapid Test yang belum digunakan hanya dapat dilakukan bersamaan dengan proses refund

  1. Ketentuan refund tiket hasil Rapid Test ‘Reaktif’/ Swab Test/ PCR Test ‘Positif Covid-19’:

    5.1 Diperkenankan refund tiket tanpa dikenakan potongan (fullfare) dengan melampirkan foto atau scan surat hasil uji Swab/ PCR/ Rapid Test, namun EMD Rapid Test yang sudah digunakan tidak dapat di refund.

    5.2 Refund tanpa potongan (fullfare) berlaku untuk seluruh penumpang dalam PNR yang sama apabila terdapat salah satu penumpang reaktif/ positif covid-19.

    5.3 Pengembalian dana refund dapat dilakukan dalam bentuk transfer/ cash dengan menyertakan dokumen pendukung refund dan hasil uji Swab/ PCR/ Rapid Test.

  1. Ketentuan pemeriksaan Rapid Test:

    6.1 Calon penumpang dapat melakukan pemeriksaan di Klinik sesuai lokasi yang telah ditentukan dengan menyertakan EMD/ Voucher Rapid Test.

    6.2 Pemeriksaan Rapid Test di Klinik dilakukan maksimal 2 (dua) jam sebelum keberangkatan (hanya untuk faskes yang berdekatan dengan bandara).

    6.3 Hasil Rapid Test berlaku sesuai dengan ketetapan pemerintah.

  1. Pada saat pembelian EMD Rapid Test, calon penumpang harus mempersiapkan waktu yang cukup dalam melakukan pemeriksaan Rapid Test di Klinik serta perjalanan menuju bandara